Selama Libur Nataru, Ini Aturan Lengkap Naik Kereta Api ke Luar Kota

Bisnis.com,18 Des 2021, 10:55 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Jumlah penumpang MRT turun hingga 80 persen setiap harinya sejak 3 Juli 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Kereta Api Indonesia (KAI) mengonfirmasi bahwa operasional kereta tetap akan berjalan seperti biasa pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Selama periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal.

Meskipun begitu, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan oleh PT KAI.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan antar kota wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dalam bentuk kartu dan digital.

Kemudian wajib juga menunjukkan bukti negatif tes RT-PCT (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang anak-anak di bawah 12 tahun, maka diwajibkan melakukan rapid test PCR sebelum melakukan perjalanan.

Kemudian untuk penumpang di atas 17 tahun yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

Apabila syarat sudah terpenuhi, penumpang juga diharuskan menaati protokol kesehatan ketat. Yakni menerapkan 5 M (
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas)

Penumpang yang hendak melakukan perjalanan antar kota dalam waktu di bawah 2 jam, maka tidak diperkenankan makan dan minum di dalam gerbong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini