Simak Aturan Perjalanan KRL Solo-Jogja Selama Libur Nataru

Bisnis.com,18 Des 2021, 12:25 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih terus membuka perjalanan kereta api antar kota pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Perjalanan lokal menggunakan Commuter Line atau Kereta Rel Listik (KRL) pun juga masih terus dibuka oleh PT KAI.

Bagi calon penumpang yang ingin menaiki KRL, khususnya untuk perjalanan dari Kota Solo menuju Jogjakarta, wajib simak aturan terbarunya di bawah ini.

Merujuk SE No. 112/2021 Kemenhub: persyaratan naik KA antarkota & lokal/komuter/aglomerasi periode Natal & Tahun Baru (24/12/2021 - 2/1/2022), PT KAI mengeluarkan aturan terbarunya.

Calon penumpang KRL Solo-Jogja diwajibkan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Bukti vaksin tersebut diberikan kepada petugas secara fisik dan digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Apabila belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kendala tertentu, maka penumpang bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.

Penumpang KRL juga tak diwajibkan melakukan tes RT-PCT atau antigen.

Pelaku perjalanan menggunakan KRL Solo-Jogja juga tak diharuskan membawa STRP kepada petugas.

Namun bagi penumpang yang membawa anak kecil usia di bawah 12 tahun, maka wajib melakukan pengawasan ketat selama perjalanan.

Terakhir, PT KAI meminta agar semua penumpang menaati protokol kesehatan ketat, agar terhindar dari penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini