Lampaui Target, Kemenperin Telah Salurkan 9.841 Sertifikasi TKDN

Bisnis.com,19 Des 2021, 16:19 WIB
Penulis: Reni Lestari
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan 9.470 sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 10 Desember 2021. Capaian tersebut melampaui target penyaluran sertifikasi TKDN gratis sebanyak 9.000.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah telah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN untuk 371 produk. Angka itu pun telah melampaui target 314 produk. Dengan demikian, total sertifikasi TKDN telah diberikan mencapai 9.841 hingga 10 Desember 2021.

“Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40 persen mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib.

Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25–40 persen mencapai 6.684 produk. Yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) pun mencapai 40 persen.

Guna mendukung optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data dengan beberapa kementerian dan lembaga.

Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai BMP. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan,” ujarnya.

Diketahui, penggunaan produk dalam negeri telah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2014 melalui UU Nomor 3/2014. Melalui UU tersebut, instansi pemerintah wajib menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD, serta memberikan preferensi kepada barang/jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.

Manfaat dari produk yang telah bersertifikasi TKDN adalah perusahaan memiliki peluang besar untuk mengikuti tender pada lembaga dan instansi pemerintah, khususnya bagi yang telah mencapai nilai di atas 40 persen.

Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Nila Kumalasari mengatakan, peluang itu terlihat dari data belanja barang dan modal dari lembaga dan instansi pemerintah pada 2021 yang mencapai Rp609,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini