OPSI Buka Suara Soal Penetapan UMP DKI

Bisnis.com,19 Des 2021, 18:01 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengantar jenazah Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung di TPU Karet Bivak, Selasa (14/12/2021) sore./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 menjadi isu yang cukup panas di sektor ketenagakerjaan dalam beberapa hari terakhir.

Kalangan pelaku usaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respons negatif terhadap langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, kewenangan penuh dalam menentukan UMP berada di atas tangan gubernur.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengatakan gubernur wajib menetapkan upah dan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP.

Wewenang tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 88C ayat (1) UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, di mana disebutkan Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

"Dengan kewenangan ini maka Gubernur DKI dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen," ujar Timboel kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Apabila mengacu pada regulasi operasionalnya, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 26 ayat 2, penyesuaian upah nilai minimum ditetapkan di rentang nilai tertentu antara batas atas (BA) dan batas bawah (BB) upah minimum wilayah yang bersangkutan.

Dengan indikator nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI senilai Rp2.336.429, rata-rata jumlah anggota keluarga di DKI sebanyak 3,43 orang, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja sebanyak 1,44  orang, maka didapat nilai BA UMP senilai Rp5.565.244 dan BB Rp2.782.622.

Dengan nilai BA dan BB tersebut, maka Gubernur DKI memiliki kewenangan untuk menetapkan penyesuaian nilai UMP 2022 di rentang nilai Rp5.565.244 dan Rp2.782.622.

"Jadi, kalau Gubernur DKI menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854, maka nilai tersebut masih dalam rentang BA dan BB yang diamanatkan PP No. 36 tersebut," jelasnya.

Dengan kata lain, Timboel menilai, tidak ada yang salah dengan revisi tersebut UMP DKI tahun depan karena sudah ditetapkan sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 36/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini