UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi, Ini Perbedaannya dengan Aturan Sebelumnya

Bisnis.com,20 Des 2021, 06:58 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Namun, berdasarkan angka revisi kenaikan UMP 2022, Gubernur Anies Baswedan hanya menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam angka revisi kenaikan UMP 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.

Dalam regulasi pengupahan terdahulu, PP No. 78/2015, penyesuaian upah minimum hanya menggunakan dua data berupa tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Anies mengatakan Bank Indonesia telah mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen pada 2022 dengan inflasi yang terkendali di kisaran 3 persen. Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies melalui siaran pers, Sabtu (18/12/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyatakan batas waktu penetapan UMP adalah 21 November 2021, sedangkan DKI Jakarta mengeluarkan revisi UMP 2022 Jakarta setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini