Aset BLBI Dijual Mafia, Negara Rugi Rp52,8 Miliar!

Bisnis.com,20 Des 2021, 15:12 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi BPK

Bisnis.com, JAKARTA -- Mabes Polri sedang menelisik kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ada kemiripan kasus antara kasus BLBI yang ditangani Polri di Jakarta dengan Polres Bogor. Keduanya sama-sama mengindikasikan keterlibatan orang dalam alias anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Ringkasan Laporan Keuangan Transaksi Khusus Pemerintah Pusat yang diperoleh Bisnis dari kalangan pemerintah bahkan secara spesifik menunjukan aset-aset mana saja yang suratnya dipalsukan oleh jaringan mafia tanah yang berkolaborasi dengan para pejabat di Kementerian Keuangan.

Aset pertama yang telah berpindah tangan adalah tanah seluas 2.991.360 m2 atau 2.991 hektare di Desa Neglasari. Kedua, aset seluas 2.013.060 m2 di Cikopomayak, Kabupaten Bogor.

Soal lahan di Cikopomayak, Satgas BLBI sebelumnya telah menyita lahan eks BLBI seluas 5.004.429 m2.

Ketiga, aset berupa lahan dan bangunan seluas 3.911 m2 di Kawasan Bogor Utara, Kota Bogor. Total kerugian negara menurut laporan keuangan tersebut senilai Rp52 miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memaparkan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim adalah kasus pemalsuan dengan obyek surat DJKN.

Andi memaparkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut. "Bukan penggelapan, tapi dugaan pemalsuan dengan obyek surat DJKN Palsu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini