Kadin Optimistis Target Pajak Korporasi Bakal Terlampaui

Bisnis.com,20 Des 2021, 14:46 WIB
Penulis: Reni Lestari
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan optimismenya terkait peluang tercapainya target pajak korporasi pada tahun depan senilai Rp185,14 triliun. Target tersebut melesat naik 44 persen dari proyeksi penerimaan tahun ini sebesar Rp128,39 triliun.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Bobby Gafur Umar mengatakan, hal itu sejalan dengan pemulihan ekonomi yang diyakini telah menyentuh banyak sektor usaha, termasuk manufaktur.

“Kalau [target] pajak dinaikkan, asumsinya akan ada pertumbuhan dan recovery ekonomi. Saya sih optimistis,” kata Bobby saat dihubungi Bisnis, Senin (20/12/2021).

Namun, yang perlu diwaspadai adalah potensi adanya gelombang ketiga pandemi dengan masuknya Covid-19 varian Omicron ke Tanah Air. Jika pemulihan yang diharapkan tidak terjadi karena penyebaran varian baru tersebut, maka target penerimaan pajak pemerintah bakal meleset.

Dia juga mengatakan, pemerintah harus segera merealisasikan wacana relaksasi pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20 persen. Rencana tersebut diketahui telah dibatalkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menetapkan besaran PPh badan pada 2022 tetap 22 persen.

“Saya pikir itu harus, karena sudah pernah direncanakan,” ujarnya.

Bobby menggarisbawahi daya saing investasi Indonesia yang akan terimbas kebijakan pajak dibandingkan dengan sejumlah negara lain di Asean.

Di Asia Tenggara, negara dengan PPh badan 20 persen atau lebih rendah, antara lain Vietnam (20 persen), Kamboja (20 persen), Thailand (20 persen), Brunei Darussalam (18,5 persen), dan Singapura (17 persen).

Adapun, sejumlah negara dengan PPh badan melampaui Indonesia, antara lain Malaysia (24 persen), Laos (24 persen), Myanmar (25 persen), dan Filipina (30 persen).

“Kalau kita bisa kasih iklim yang menarik dan kompetitif, otomatis banyak yang investasi dan ada pertumbuhan [ekonomi],” lanjut Bobby.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berargumen bahwa besaran pajak 22 persen sejalan dengan rata-rata PPh badan Asean sebesar 22,17 persen.

Dia juga mengatakan, PPh badan Indonesia masih lebih kompetitif dari rata-rata G20 sebesar 24,17 persen dan anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) 22,81 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini