Ini Nasib Lalu Lintas Angkutan Barang dan Logistik saat Nataru

Bisnis.com,20 Des 2021, 19:16 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada pengalihan arus lalu lintas kendaraan barang atau logistik dari jalan tol ke jalan nasional saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini diambil seiring dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menilai momen Nataru dapat menjadi kontraksi ekonomi yang cukup bagus di beberapa daerah.

"Untuk itu kami sudah koordinasi dengan semua pihak, akhirnya kami mendapatkan satu kesimpulan bahwa untuk angkutan logistik prinsipnya Kemenhub tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa bila nantinya situasi di lapangan menunjukkan adanya peningkatan volume kendaraan dan menurut penilaian dari Kepolisian perlu dilakukan rekayasa lalu lintas, ada kemungkinan kendaraan truk akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional.

"[Pengalihan arus] ini sangat mungkin terjadi namun demikian ini sangat melihat bagaimana kebutuhan di lapangan atau situasional," tekannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana bakal menerapkan kebijakan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan barang saat libur Nataru.

Rencana tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109/2021. Dikatakan bahwa akan ada pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional.

Adapun ketentuan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan [JBI] lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Sementara ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini