Bisnis.com, PEKANBARU-- PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah Pekanbaru menyatakan saat ini minat masyarakat terhadap produk investasi emas di daerah itu terus menunjukan peningkatan, dan kini nasabah akan semakin mudah bertransaksi dengan hadirnya Kartu Emas.
Pimpinan Wilayah II Pegadaian Maryono menjelaskan sampai akhir November 2021, jumlah nasabah Tabungan Emas Pegadaian di Kanwil II Pekanbaru sudah mencapai 392.401 orang.
"Dari data kami sampai akhir November 2021 jumlah nasabah Tabungan Emas di Kanwil II Pekanbaru 392.401 orang, kemudian jumlah rekening Tabungan Emas sebanyak 412.501 rekening, sementara jumlah Saldo Emas 396.286 gram. Angka ini menunjukan peminat investasi emas di Pegadaian terus meningkat," ujarnya Selasa (21/12/2021).
Peningkatan itu dapat dilihat dari data sebelumnya yaitu sampai akhir 2020 lalu, tercatat jumlah nasabah Tabungan Emas mencapai 323.449 nasabah. Sementara itu jumlah saldo emas yang ditabung mencapai 346.175 gram.
Guna semakin memudahkan para nasabah, PT Pegadaian bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam meluncurkan Kartu Emas sebagai alat pembayaran berbasis saldo tabungan emas.
Produk anyar ini merupakan kartu kredit co-branding yang menjadi salah satu langkah nyata penguatan sinergi dan konsolidasi bisnis antara BRI dan Pegadaian, sekaligus mendorong minat masyarakat terhadap aset emas.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan produk baru ini memberikan pengalaman berbeda bagi nasabah. Pasalnya, saldo pada Kartu Emas merupakan saldo tabungan emas, yang dikonversi dengan sistem gadai tabungan emas.
“Layaknya menggunakan kartu kredit, Kartu Emas merupakan alternatif penggunaan saldo Tabungan Emas untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Menggunakan sistem Gadai Tabungan Emas, kita bisa melakukan transaksi di merchant offline maupun online dimana pun yang memiliki logo Visa,” ujarnya.
Nasabah dapat memiliki Kartu Emas jika rekening Tabungan Emas yang didaftarkan mempunyai saldo minimal 5 gram yang terhubung di aplikasi Pegadaian Digital dan sudah melakukan upgrade Akun Premium.
Syarat lainnya ialah usia pemilik minimal 21 tahun atau 17 tahun jika sudah menikah. Nasabah bahkan dapat menambah sendiri limit kredit yang diinginkan sesuai dengan saldo emas yang dimiliki tanpa harus melalui screening.
Kuswiyoto menyebut proses pengajuan kartu kredit co-branding ini sangat mudah dan cepat. Melalui aplikasi Pegadaian Digital, nasabah tabungan emas dapat menempuh pengajuan kartu emas, mendapat informasi status aplikasi, pengiriman dan aktivasi kartu, informasi kartu dan transaksi.
“Kartu emas bisa dimiliki oleh siapa saja, tanpa memandang pekerjaan, penghasilan, dan faktor lainnya. Proses pengajuannya pun cepat, hanya menggunakan aplikasi Pegadaian Digital tanpa harus datang ke outlet,” kata Kuswiyoto.
Kerja sama ini sekaligus membuktikan emas dapat menjadi aset yang likuid untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah. “Memiliki emas tak hanya sekadar investasi saja, tapi bisa dioptimalkan menjadi aset yang likuid untuk memenuhi berbagai kebutuhan kita dengan mudah, aman, dan nyaman,” terang Kuswiyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel