Inaplas: Penggunaan Bahan Daur Ulang dalam Kemasan Harusnya 10 Persen

Bisnis.com,22 Des 2021, 12:14 WIB
Penulis: Reni Lestari
Pekerja mengemas biji plastik usai dijemur di salah satu industri pengolahan limbah plastik di Jakarta. /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyatakan penggunaan bahan daur ulang dalam kemasan seharusnya bisa mencapai 10 persen, khususnya untuk plastik berjenis polietilena tereftalat (PET).

Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan selain  memperbesar dampaknya terhadap lingkungan, angka 10 persen juga dinilai akan memenuhi skala keekonomian pengolahan bahan daur ulang.

Sebelumnya, Radison Silalahi, Koordinator Fungsi Standardisasi dan Kelembagaan Industri Hijau, Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan kewajiban penggunaan 1 persen bahan daur ulang dalam standar industri hijau terbaru untuk air mineral.

"Secara ekonomi juga kurang nendang untuk didaur ulang [jika kewajiban hanya 1 persen]. Kalau 10 persen, baru akan berpengaruh," kata Fajar kepada Bisnis, Rabu (22/12/2021).

Fajar menerangkan, kebutuhan PET di Indonesia kurang lebih 400.000 ton setahun. Dengan kewajiban 1 persen, maka penggunaan bahan daur ulang hanya 4.000 ton setahun atau sekitar 350 ton dalam satu bulan.

Volume itu dinilai masih sangat rendah terutama jika dikaitkan dengan tujuan ekonomi sirkular. Meski demikian, Fajar mengapresiasi niat baik pemerintah untuk mulai meregulasi industri, khususnya plastik hilir, menuju konsep ekonomi sirkular.

"Kalau bisa nanti makin tinggi konten daur ulangnya, makin tinggi juga insentif yang dikasih," lanjutnya.

Meski tidak menyebutkan angka pasti, Fajar mengatakan penggunaan bahan daur ulang di industri plastik hilir sudah cukup masif, meski selama ini belum ada kewajiban. Danone Indonesia, misalnya, sudah mengeluarkan produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan bahan daur ulang mencapai 25 persen.

Kemasan AMDK bekas diolah dengan teknologi tinggi untuk menghasilkan material pellet atau daur ulang PET. Untuk dapat digunakan kembali sebagai kemasan pangan, botol daur ulang tersebut tetap harus memenuhi standar Badan POM, halal, dan SNI.

Fajar menambahkan penggunaan bahan daur ulang sebagai kemasan pangan dan minuman sudah sangat masif di Eropa. Namun harus digarisbawahi bahwa sebagian besar botol minuman di Eropa berjenis PET.

Dengan adanya kewajiban penggunaan bahan daur ulang, lanjutnya, industri memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki kualitas kemasan khususnya dari bahan daur ulang, serta konsistensinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini