BJB Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp300 Miliar

Bisnis.com,22 Des 2021, 18:48 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Pembiayaan sindikasi senilai Rp300 miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.

Bisnis.com, BANDUNG - Dalam rangka meningkatkan kinerja di akhir tahun, Bank BJB Syariah bersama empat bank lainnya menyalurkan pembiayaan sindikasi senilai Rp300 miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.

Pada kesempatan ini Bank BJB Syariah ditunjuk menjadi mandated lead arranger dan yang menjadi anggota sindikasi pembiayaan ini yaitu Bank Nagari, Bank Sulselbar, Bank Aceh dan Bank Sumselbabel.

Penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Sindikasi tersebut dilaksanakan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Direktur Bisnis Bank BJB Syariah Koko Tjatur Rachmadi dan beberapa jajaran direksi bank lainnya. Penandatangan tersebut pun disaksikan oleh Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan.

Indra Falatehan mengatakan pembiayaan sindikasi ini merupakan awal dari langkah strategis Bank BJB Syariah untuk dapat memainkan peranan yang lebih besar dalam upaya memperkuat kolaborasi antara bank syariah serta memperluas jangkauan bisnis perbankan syariah.

Indra menambahkan adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir ini berdampak signifikan bagi berbagai sektor industri, namun di sisi lain dampak dari pandemi ini juga melahirkan kesempatan-kesempatan bisnis baru.

Layaknya PT OKI Pulp & Paper Mills, dengan competitive advantage yang dimilikinya, mampu berinovasi dan bertahan dalam kondisi pandemi ini.

"Hal tersebut lah yang melatar belakangi kami Bank BJB Syariah, beserta mitra strategis kami yaitu Bank Nagari, Bank Aceh, Bank Sulselbar dan Bank Sumselbabel untuk menyalurkan pembiayaan sindikasi syariah dengan total komitmen pembiayaan sebesar Rp300 miliar," kata Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Diharapkan adanya kerja sama pembiayaan sindikasi syariah ini dapat memperkuat dan meningkatkan produktivitas PT OKI Pulp & Paper Mills, serta memperkuat eksistensi ekonomi syariah secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini