OJK Moratorium Izin MI, Aksi Merger dan Akuisisi Diprediksi Sepi

Bisnis.com,22 Des 2021, 17:19 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Ilustrasi tugas perencana keuangan vs manajer investasi/AARP Magazine

Bisnis.com, JAKARTA – Moratorium pemberian izin bagi manajer investasi (MI) dinilai tidak akan berdampak pada keaktifan perusahaan dalam melakukan merger dan akuisisi.

Head of Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, berlakunya moratorium terkait izin MI tidak berarti akan banyak perusahaan yang gencar melakukan merger dan akuisisi. Menurutnya, sejauh ini merger dan akuisisi antar manajer investasi jarang terjadi.

“Prospek merger MI jarang terjadi, tetapi kalau akuisisi oleh investor yang mau masuk ke industri ini sering,” katanya saat dihubungi pada Rabu (22/12/2021).

Menurut Wawan, dengan pemberlakuan moratorium ini, perusahaan MI diperkirakan semakin aktif menjalin kerja sama dengan APERD (agen penjual reksadana) dan industri fintech. Hal ini seiring dengan upaya memacu digitalisasi agar mempermudah masyarakat melakukan transaksi reksa dana.

Wawan melanjutkan, kerja sama perusahaan MI dengan mitra-mitra APERD atau fintech terus berkembang pesat selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, moratorium ini akan semakin meningkatkan kolaborasi pada industri reksa dana dan fintech.

Selain itu, dengan moratorium tersebut, fintech juga dipermudah dalam menentukan MI untuk bekerja sama. Hal tersebut karena rekam jejak atau track record serta kesiapan dari sisi teknologi sebuah MI akan terlihat lebih jelas.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI).

Regulator akan melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi. Sementara bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

OJK menyebut keputusan itu diambil untuk melakukan penyempurnaan peraturan nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini