Lindungi Investor di Bursa Kripto, Ini Sederet Langkah Bappebti

Bisnis.com,22 Des 2021, 10:49 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Karyawan beraktivitas di Mining farm Rekeningku.com di Cibitung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Mining Farm yang telah berjalan sejak Oktober 2017 itu kini memiliki lebih dari 2.000 unit GPU dengan mayoritas menambang koin kripto Ethereum (ETH). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mempersiapkan pembentukan Bursa Aset Kripto. Untuk melindungi pedagang dan calon investor, Bappebti juga menyiapkan beberapa hal termasuk regulasi.

Untuk mengatur Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia dan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berinvesitasi Aset Kripto, Bappebti telah menyusun sejumlah regulasi.

Adapun regulasi yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut:

"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, Bappebti menerapkan peraturan yang mengatur mengenai beberapa hal, seperti membentuk ekosistem kelembagaan Pasar Fisik Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Klirin dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam rangka memitigasi risiko pada perdagangan fisik aset kripto," terang Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Bisnis, Selasa (21/12/2021).

Selanjutnya, Bursa Berjangka sebagai layer pertama yang melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari Lembaga Kliring, Kustodian dan Pedagang Aset Kripto, melakukan kajian atas produk jenis aset kripto yang ingin ditransaksikan sebelum resmi ditetapkan oleh Bappebti.

Di sisi lain, Lembaga Kliring bermanfaat untuk menjadi pihak yang mengawasi alur dana pelanggan kripto yang bertransaksi sehingga dana pelanggan sebesar 70 persen ditempatkan dan diawasi oleh Lembaga Kliring Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. 

Dari sisi pelaku usaha, pedagang wajib memiliki tanda daftar dari Bappebti. "Adapun, Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan nantinya akan ditetapkan oleh Bappebti," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini