Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Tol saat Libur Nataru Hanyalah Wacana

Bisnis.com,22 Des 2021, 08:50 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, SOLO - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, akses jalan antar kota tak mengalami pengetatan.

Pemerintah juga mengatakan bahwa tidak akan ada penutupan jalan yang akan dilakukan.

Sejalan dengan itu, pembatasan akses kendaraan di jalan tol juga tak dilakukan.

Bahkan Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penerapan ganjil genap di jalan tol saat libur Nataru hanyalah wacana.

"Kebijakan itu sebatas wacana," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono pada Selasa, 21 Desember 2021.

Meski begitu, menurut Argo, kebijakan serupa bisa saja diterapkan tergantung situasi saat Libur Nataru atau Libur Natal dan Tahun Baru.

Dia menjelaskan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan diperlukan manakala ada kebijakan tambahan, seperti membatasi mobilitas warga. Misalnya menjelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas yang luar biasa.

"Tapi nanti itu teknis berupa SE Kemenhub dan dilaksanakan mulai 30 Desember sampai 2 Januari. Dilakukan dari pagi sampai malam, tapi lihat situasi,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja di DPR pada 1 Desember 2021, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan rencana pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap di jalan tol, jalan non tol, dan kawasan wisata.

Ganjil genap akan diterapkan di Jalan Tol Merak, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Di jalan non tol, ganjil genap akan berlaku di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.

“Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” ujar Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR. Penerapan ganjil genap tadinya akan berlaku pada 20 Desember-2 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini