Cegah Penularan Varian Omicron, Ini Syarat WNA Masuk Pelabuhan Tanjung Perak

Bisnis.com,22 Des 2021, 15:57 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Penumpang antre masuk kapal KM Leuser tujuan Sampit, di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak memberlakukan sejumlah syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui pelabuhan di Surabaya.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Yefri Meidison menjelaskan, beberapa persiapan dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19, seperti menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan memeriksa kesehatan para penumpang sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk penumpang WNA wajib melampirkan surat perizinan perjalanan yang telah diverifikasi oleh KKP. Kalau belum ada, tidak kami layani,” ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan angkutan kapal laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, selama masa pandemi Covid-19, PT Pelindo (Persero) Sub Regional Jatim bekerja sama dengan instansi terkait membangun Posko Nataru mulai 17 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022.

CEO Sub Regional 3 Jawa Timur Pelindo Onny Djayus menyampaikan, arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diprediksi mengalami kenaikan jelang libur Nataru, meskipun tidak signifikan.

Dari data yang ada saat ini, kata dia, sedikitnya terdapat 1.500 penumpang yang melakukan embarkasi dan debarkasi di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN).

“Jumlah ini diprediksi akan naik sekitar 1,2 Persen dari biasanya. Penumpang tujuan Indonesia Timur, seperti Kupang dan Maumere selalu mendominasi peningkatan arus jelang momen Nataru seperti ini,” ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini