Polri: Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Urusan Polda Metro Jaya

Bisnis.com,23 Des 2021, 08:26 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Mabes Polri menyerahkan urusan gugatan tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Ya cukup Polda Metro Jaya, kita lihat saja nanti putusan dari gugatan itu apa ya," kata Ahmad Ramadhan dikutip Kamis (23/12/2021).

Ramadhan menambahkan bahwa Benny telah divonis 1 tahun 6 bulan karena kasus narkoba. Artinya, di dalam peraturan Kapolri untuk sidang etik, AKBP Benny sudah memenuhi syarat  untuk dipecat.

Adapun, lanjut Ramadhan, pihak yang mengadili Benny dalam sidang dengan hasil Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) adalah Propam Polda Metro Jaya. Dengan demikian, kata dia, gugatan tersebut akan dihadapi jajaran Polda Metro Jaya.

"Ya tergugatnya (Kapolri), tapi yang melakukan proses adalah Propam Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Sementara itu Polda Metro mempersilakan Benny mengajukan gugatan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak Benny.

"Jadi Polda Metro Jaya sikapi biasa saja. Itu hak dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Zulpan menyebut akan melihat lebih dahulu keputusan di PTUN terkait gugatan tersebut.

"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya. Jadi itu hal biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara,"kata Zulpan.

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Benny didaftarkan karena tak terima dipecat dari Polri. Benny diketahui telah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dalam catatan Bisnis, Benny Alamsyah sempat menempuh upaya banding karena tidak terima dipecat dari Korps Bhayangkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini