Viral Video Para Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten, Protes Soal Penetapan UMP

Bisnis.com,23 Des 2021, 14:53 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
ilustrasi aksi unjuk rasa para buruh. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, BANTEN - Tayangan video yang memperlihatkan para buruh berhasil merangsek ke Kantor Gubernur Banten viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo tersebut para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa nekat masuk ke ruangan gubernur.

Mereka tampak bergantian duduk di kursi milik gubernur tersebut sambil melakukan selfie.

Dalam keterangan yang dituliskan, aksi yang dilakukan para buruh itu karena tidak puas dengan penetapan upah 2022.

"Puluhan buruh menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Aksi masuk ke dalam Kantor Gubernur Banten itu sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutan revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dan dinaikan 5,4 persen tidak ditanggapi," tulisnya.

Sementara itu dikutip dari Tempo, Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan aksi tersebut. Kejadian itu terjadi pada Rabu, 22 Desember 2021.

Wahidin saat itu sedang tak berada di kantornya. Oleh karena itu ia menyesalkan tindakan tersebut.

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan unjuk rasa buruh," kata Wahidin.

Gubernur Wahidin meminta agar polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkistis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," kata Wahidin.

Perihal tuntutan para buruh yang mendesak Gubernur Banten merevisi UMP dan UMK sebesar 5,4 persen, Wahidin mengatakan, tak akan memenuhinya.

Sebelumnya Wahidin telah menetapkan UMP Banten sebesar Rp 2.501.203. Besaran UMP tahun 2022 ini naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.

Begitu pula dengan UMK yang ditetapkan di rentang 0,52 persen hingga 1,17 persen di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Menurut Wahidin, dasar penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Oleh karenanya Wahidin tidak akan merevisi UMP dan UMK di Banten selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat," kata Wahidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini