Wisata di Bantul Buka Saat Nataru dengan Penerapan Ganjil Genap

Bisnis.com,23 Des 2021, 09:59 WIB
Penulis: Newswire
Wisatawan naik andong wisata menyusuri Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (6/11/2021). Sejak dibuka kembali untuk umum, sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Bantul mulai ramai dikunjungi wisatawan terutama pada hari Sabtu dan Minggu yang disambut gembira oleh pelaku wisata./Antara-Anis Efizudin.

Bisnis.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka sejumlah objek wisata dengan pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bermotor wisatawan pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Dilakukan peningkatan kewaspadaan pada objek-objek wisata favorit di Bantul, dengan penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan di tempat wisata prioritas," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip dari keterangan pemkab di Bantul, Rabu (22/12/2021).

Pengaturan ganjil genap pada nomor polisi kendaraan wisatawan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, yang diberlakukan sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain ganjil genap, objek wisata di Bantul dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, di antaranya dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dari kategori hijau yang diperkenankan masuk objek wisata.

"Penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan pembatasan jumlah pengunjung wisata, maksimal 75 persen dari kapasitas," katanya.

Dalam Instruksi Bupati juga mengatur agar kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 untuk dilaksanakan tanpa penonton, guna mencegah kerumunan.

"Dan menutup semua alun-alun atau lapangan, termasuk ruang terbuka publik pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," katanya.

Bupati Bantul mengimbau agar seluruh masyarakat di daerah itu agar merayakan tahun baru secara sederhana dengan keluarga, sehingga dapat dijadikan momentum dalam mempererat tali kekeluargaan.

"Kepada jajaran satpol PP, kecamatan dan kelurahan agar dapat memantau situasi dan kondisi masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga dapat mencegah adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini