Barang Ilegal Senilai Rp6,65 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Cirebon

Bisnis.com,23 Des 2021, 12:20 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan ribuan barang ilegal yang beredar di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Bisnis.com, CIREBON - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan ribuan barang ilegal yang beredar di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya, rokok batangan (5.828.763), tembakau HPTL (24.725 milimiter), tembakau TIS (120.880 gram). Ketiga barang tersebut merupakan barang tegahan di bidang cukai.

Sementara, barang tegahan di bidang kepabeanan di antaranya, senjata air softgun, anak panah, busur, dan part senjata (168 unit); tanaman bawang, bibit daun kering, herbal powder (9.447 gram); sparepart (2 unit), elektronik (1 unit), essens flavor (1 unit), kosmetik (95 unit).

Kemudian, makanan (1.863 gram), obat-obatan (326 butir), pestisida (27 kantong), produk mainan alat olahraga (16 unit), alat bantu (645 unit), suplemen (2 kilogram), dan vapor (6 unit).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Yusmariza mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil penegakan hukum oleh KPPBC Tipe Madya Pabean A Cirebon dari akhir 2017 hingga 2021.

Perkiraan nilai barang tersebut, lanjut Yusmariza, senilai Rp6,65 miliar. Sedangkan, potensi kerugian negara mencapai Rp3,03 miliar.

"Barang tersebut disita oleh kami hasil dari operasi pasar, barang impor yang dibawa imigran, atau kiriman dari jasa ekspedisi," kata Yuzmariza sesuai pemusanahan barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Kota Cirebon, Kamis (23/12/2021).

Yuzmariza mengatakan, pihaknya meminta peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan barang ilegal yang beredar di wilayah Ciayumajakuning. Hal tersebut terbukti merugikan negara.

Bila masyarakat melihat atau menemukan peraderan ilegal yang tidak dilekati pita cukai asli, diminta untuk menghubungi Kantor Bea dan Cukai Cirebon, melalui nomor 0231-207723 atau kppbccirebon@gmail.com.

"Masyarakat juga bisa mendatangi kantor Bea d Cukai di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon," kata Yuzmariza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini