Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan kepercayaan kepada PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menjadi salah satu bank yang dapat menjalankan skema pembayaran Local Currency Settlement (LCS) Indonesia-Tiongkok.
Dengan demikian, BCA sudah bisa melayani transaksi LCS Tiongkok mulai 13 Desember 2021. Untuk diketahui, Local Currency Settlement merupakan mekanisme pembayaran perdagangan internasional menggunakan mata uang lokal negara terkait.
Sebelumnya, transaksi LCS dapat dijalankan dalam empat mata uang, yaitu Rupiah, Thai Baht, Malaysian Ringgit, dan Japanese Yen. Adapun, saat ini sudah ada penambahan mata uang lainnya, yaitu Chinese Yuan.
Penerapan Local Currency Settlement ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), baik dalam transaksi perdagangan barang dan jasa, investasi maupun transfer valas untuk kebutuhan personal.
“Dengan LCS, nasabah mendapatkan benefit kuotasi nilai tukar mata uang asing secara langsung antara Indonesia dengan negara mitra, serta penyelesaian transaksi yang lebih cepat,” ujar Direktur BCA, Rudy Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, Rudy melanjutkan terdapat relaksasi regulasi dalam melakukan transaksi jual beli valuta asing dalam mata uang Ringgit, Baht, dan Yen terhadap Rupiah.
Sementara itu, untuk LCS Malaysia dan Thailand, relaksasi kewajiban dokumen underlying untuk jual beli Ringgit dan Baht terhadap Rupiah, nominal sampai dengan ekv. USD200,000 per transaksi dapat dilakukan tanpa menyerahkan dokumen underlying, sedangkan untuk LCS Jepang relaksasi tersebut juga berlaku sampai dengan nominal ekv. USD500,000 per transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel