Utang Grup Texmaco ke Negara Capai Rp31,7 Triliun & US$3,9 M!

Bisnis.com,24 Des 2021, 05:36 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pemilik Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia/Arsip Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA --  Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan milik salah satu obligor BLBI, Grup Texmaco. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan bahwa Satgas BLBI hingga hari ini, telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Grup Texmaco. 

Kewajiban Grup Texmaco telah diupayakan penyelesaiannya di Kementerian Keuangan dengan skema restrukturisasi namun upaya tersebut tidak berhasil.

Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan senilai Rp31,7 triliun dan US$3,9 miliar.

Rionald menjelaskan bahwa terhadap aset jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka melalui lelang. 

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," demikian penjelasan resmi Kemenkeu yang dikutip Bisnis, Jumat (24/12/2021).

Adapun pada hari ini, Satgas BLBI bersama dengan Bareskrim Polri, Polda, Polres, dan Brimob memberi dukungan kepada juru sita PUPN untuk melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 587 bidang tanah seluas 4.794.202 m2, yang merupakan jaminan kredit Grup Texmaco berlokasi di lima kota/kabupaten. 

Aset-aset tersebut diantaranya adalah:

  1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.
  1. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
  1. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.

  2. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m.

  3. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini