DJPPR Kemenkeu: 50 Proyek Didanai Lewat Skema KPBU, Nilainya Rp241 Triliun

Bisnis.com,26 Des 2021, 18:00 WIB
Penulis: Dany Saputra
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) mengungkap bahwa saat ini terdapat 50 proyek yang dibiayai menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Nilainya mencapai Rp241 triliun.

KPBU atau public private partnership (PPP), merupakan skema alternatif pendanaan pembangunan infrastruktur yang dilakukan karena adanya keterbatasan APBN dalam kapasitas pendanaan proyek. Saat ini, terdapat 50 proyek yang tersebar di seluruh tanah air yang didanai dengan skema tersebut.

"Hingga saat ini ada 50 proyek KPBU yang tersebar di seluruh Indonesia, yang meliputi 72 persen proyek dari pemerintah pusat, dan sisanya sekitar 28 persen dari pemerintah daerah," kata Kepala Subdirektorat Dukungan Pemerintah DJPPR Kemenkeu Yonathan Setianto Hadi pada talkshow Indonesia's Sustainable Projects, Rabu (22/12/2021).

Berdasarkan klasifikasi sektor, terdapat 17 proyek KPBU sektor jalan, 10 proyek sektor air, 3 proyek sektor energi, 4 proyek sektor ICT, dan 6 proyek sektor transportasi.

Lalu, 1 proyek sektor efisiensi energi, 5 proyek sektor waste management, 1 proyek kawasan industri, dan 3 proyek perumahan.

Berdasarkan tahap pelaksanaan proyek, terdapat 11 proyek yang sudah beroperasi, 7 proyek dalam tahap konstruksi, 10 proyek dalam tahap prakonstruksi, 4 proyek dalam tahap lelang dan transaksi, serta 17 proyek dalam tahap penilaian atau persiapan.

Yonathan lalu menyampaikan bahwa dari 50 proyek KPBU yang ada di seluruh Indonesia, 28 di antaranya telah ditandatangani dan memiliki nilai proyek sebesar US$17,17 miliar, atau setara dengan Rp241,75 triliun.

"Sekitar 50 persen [total proyek] atau 28 proyek sudah menandatangani perjanjian KPBU dengan nilai berjumlah US$17,17 miliar," jelasnya.

Adapun, KPBU merupakan salah satu dari instrumen pembiayaan inovatif yang didorong oleh pemerintah untuk mendanai proyek-proyek khususnya yang fokus pada proyek berkelanjutan.

Selain KPBU, pemerintah menggunakan dua skema lainnya yaitu pembiayaan gabungan atau blended finance yang mencampurkan anggaran fiskal, sektor swasta, donor, dan filantropi. Lalu, SDG Indonesia One yang juga merupakan blended finance dengan platform Special Mission Vehicle (SMV) pemerintah yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini