Kaleidoskop 2021, Balada Upah Buruh dan Anies Baswedan

Bisnis.com,27 Des 2021, 17:04 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria; Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan buruh kembali bergejolak pada tahun ini merespons kenaikan upah yang minim di tengah pemulihan ekonomi Indonesia. 

Patut diketahui, upah minimum para pekerja tercatat stagnan pada tahun lalu akibat pandemi. Pada tahun ini, mereka harus kembali mengalah dengan regulasi terbaru pengupahan yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan mengacu pada regulasi ini, penentuan upah minimum buruh dikaji melalui sejumlah data antara lain rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi rata-rata per kapita. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

15 November

Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 berada di angka 1,09 persen. Besaran kenaikan UMP mengacu pada formulasi penghitungan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Terhitung sejak pengumuman tersebut, Kemenaker mengimbau kepala daerah segera menetapkan UMP sampai batas waktu terakhir yakni 21 November. Hingga batas waktu, hampir semua kepala daerah mematuhi regulasi baru yang mengacu pada turunan UU Cipta Kerja itu.

21 November

UMP DKI Jakarta resmi ditetapkan naik sebesar Rp37.749. Pengumuman tersebut diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (21/11/2021). Kini, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.452.935, dengan kenaikan sebesar Rp 0,85 persen.

22 November

Anies telah mengeluarkan surat bernomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

15 Desember

Selain DKI Jakarta, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi juga menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan aspirasi kalangan buruh soal upah minimum.

Melalui surat nomor 561/13088/2021, Edy mencantumkan empat poin permintaan kepada Ida. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siagian, surat itu dilayangkan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah menyampaikan aspirasi warganya. "Ya, kami akomodir dan teruskan ke pemerintah pusat di Jakarta. Namanya juga aspirasi, ya tentu kita teruskan," kata Baharuddin kepada Bisnis, Rabu (15/12/2021).

18 Desember

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan revisi kenaikan UMP 2022 dari mulanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Keputusan ini menuai protes dari kalangan pengusaha karena dinilai tidak ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini