DKP Kaltim: Pembangunan di Wilayah Pesisir Harus Taati RZWP3K

Bisnis.com,27 Des 2021, 20:30 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi./Bisnis-Muhammad Mutawallie Sya'rawie

Bisnis.com, SAMARINDA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur menegaskan upaya pembangunan industri di kawasan pesisir harus menaati Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi menyatakan Perda RZWP3K Kaltim telah mengatur batas wilayah konservasi, budidaya, daerah tangkap, dan terkait batas negara.

“Itu perda kan kesepakatan bersama ya, seluruh stakeholder termasuk pemkot dan pemprov serta DPRD,” ujarnya, Senin (27/12/2021).

Terkait perluasan lahan bagi kawasan industri yang bersinggungan dengan daerag pesisir, Riza menyarankan agar perusahaan mencari alternatif lain dengan mengeruk di daerah daratan.

 “Atau yang paling strategis untuk itu kalau proyek itu menjadi proyek strategis nasional atau PSN,” terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa, dengan alasan tersebut perusahaan akan diberikan jalur khusus untuk perizinan.

“Bikinnya itu (RZWP3K) delapan tahun, jadi tidak sembarangan. Kita hitung betul-betul daerah itu apakah visible atau layak sebagai daerah untuk dilindungi tadi terus alur kapal, terus alur biota laut juga banyak yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RZWP3K Provinsi Kaltim dibagi ke dalam 4 (empat) kawasan yaitu Kawasan Konservasi, Kawasan Alur Laut, dan Kawasan Strategis Nasional tertentu (KSNT).

Melalui Perda nomor 2/2021, melaksakanan ketentuan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Nelayan tradisional diberi ruang gerak sebesar 84,79 persen dari total zonasi 3,76 juta hektar di wilayah perairan Kaltim yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pemanfaatan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini