Satgas Covid-19: Perayaan Tahun Baru di Samarinda Dilarang

Bisnis.com,27 Des 2021, 18:47 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Ilustrasi resolusi tahun 2022/Parade

Bisnis.com, SAMARINDA – Satgas Covid-19 Kota Samarinda memastikan pelarangan perayaan tahun baru tidak digelar dengan kerumunan massa.

Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menyatakan pihaknya tidak segan akan menutup Tempat Hiburan Malam yang terbukti menimbulkan keramaian.

“Jika masih ada THM yang melanggar Instruksi Mendagri No 66/2021, dan Instruksi Wali Kota Samarinda No 18, beliau (Wali Kota Samarinda) pastikan menutup THM tersebut,” ujarnya yang dikutip, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, dalam Instruksi Wali Kota Samarinda No 18 pada tidak ada pesta pergantian tahun baru, warga dihimbau diam di rumah, melarang pawai dan arak-arakan dan pengetatan prokes di THM dan mall.

Dia melanjutkan, khusus bagi THM, karaoke dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 01.00, maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dilarang mendatangkan artis dan dilarang menyelenggarakan pesta pergantian tahun.

“Kemudian larangan penggunaan kembang api, petasan dan sejenisnya yang berpotensi kerumunan dan bencana kebakaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPBD Samarinda Suwarso menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Samarinda terkait penutupan akses jalan di depan Lamin Etam, daerah Muara dan beberapa hal penting lainnya sebagaimana pelaksanaan tahun lalu.

Adapun, dia menuturkan bahwa Satgas Covid-19 Kota Samarinda juga segera mengumpulkan pihak hotel, mal dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi disiplin prokes jelang Nataru.

“Terus laksanakan operasi yustisi penegakan prokes baik di beberapa titik tertentu termasuk di mall dan pusat keramaian lainnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini