Anies Resmi Naikan UMP DKI Rp4,6 Juta, Ini Kekhawatiran Organisasi Pekerja

Bisnis.com,28 Des 2021, 01:30 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perusahaan-perusahaan di Ibu Kota menjalankan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022.

Adapun Kepgub itu mengamanatkan revisi kenaikan UMP tahun 2022 menjadi Rp4.641.854. Anies mengesahkan Kepgub hasil revisi itu pada 16 Desember 2021.

“Pak Gubernur harus memastikan pengawas ketenagakerjaan provinsi DKI Jakarta benar-benar mengawal pelaksanaan UMP 2022 ini sehingga seluruh perusahaan mematuhi UMP 2022 ini,” kata Timboel melalui pesan WhatsApps, Senin (27/12/2021).

Anies, kata Timboel, mesti membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Ibu Kota ihwal revisi kenaikan UMP tahun depan. Harapannya pelaku usaha dapat patuh mengikuti ketetapan UMP yang baru ini.

Sementara itu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih membolehkan penangguhan UMP bagi perusahaan yang tidak mampu. Namun, UU Cipta Kerja menafikkan proses penangguhan pembayaran UMP.

“Maka Pak Gubernur juga harus mampu memberikan solusi bagi perusahaan yang memang benar-benar belum mampu melaksanakan UMP 2022 yaitu seperti memberikan insentif atau kebijakan untuk mendukung cash flow perusahaan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SK Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan pada 16 Desember 2021, baru diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI pada Senin (27/12/2021).

Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022 bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis SK tersebut seperti dikutip Bisnis.

Adapun dalam rapat yang berlangsung di Komisi B DPRD DKI Jakarta, SK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah DKI Jakarta kepada Anggota Komisi B DPRD DKI fraksi PDIP Pandapotan Sinaga.

Selain Pandapotan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Manuara Siahaan mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal dualisme kebijakan publik terkait dengan revisi upah minimum provinsi (UMP) senilai 5,1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini