Perkara Ilegal Akses, Dokter Richard Lee Ditahan Lagi di Polda Metro Jaya

Bisnis.com,28 Des 2021, 06:06 WIB
Penulis: Newswire
Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee -Youtube

Bisnis.com, SOLO - Dokter Richard Lee ditahan oleh pihak kepolisian pada Senin, (27/12/2021).

Ia dibawah ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena disebut melanggar kasus ilegal akses.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan kliennya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian kepada jaksa.

Meski begitu, kata Razman, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," ujar dia, dikutip dari Tempo.

Sebelumnya, Richard Lee pernah ditangkap pada Rabu siang, (11/8/2021) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Proses penangkapan Richard Lee sempat divideokan istrinya, Reni Effendi. Video itu diunggah di akun Instagram dan selanjutnya viral.

Dalam video yang beredar, polisi tampak membopong Richard Lee secara paksa.

Adapun Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu pun dianggap sebagai ilegal akses oleh kepolisian.

Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan." Padahal, akun Richard telah disita polisi pada 5 Agustus 2021.

Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu telah juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan.

Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.

Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang atau UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akibatnya, ia pun terancam mendapat hukuman maksimalnya 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini