Ini Catatan Soal Nama Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur

Bisnis.com,28 Des 2021, 22:00 WIB
Penulis: Dany Saputra
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas landasan hukum pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yang sedang dalam tahap pembahasan, nantinya akan mengatur segala hal terkait termasuk nama ibu kota negara baru.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU IKN telah menyepakati bahwa bentuk pemerintahan di ibu kota negara baru bakal menjadi pemerintah daerah khusus. Bentuk pemerintahan diubah dari yang awalnya pemerintahan khusus.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada pekan lalu menyampaikan bahwa nama dari pemerintahan daerah khusus akan dibahas di DPR.

"Nanti namanya pemerintahan daerah khusus IKN 'titik titik'. Namanya nanti tentu akan jadi kesepakatan politik di DPR," jelas Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN VJ) Wicipto Setiadi mengatakan nama ibu kota negara yang dipilih harus tidak menimbulkan resistensi atau kontra dari masyarakat.

"Pro-kontra biasa. Tapi kalau bisa tidak banyak," ucap Wicipto pada konsultasi publik RUU IKN di UPN VJ, yang diselenggarakan secara hibrida, Selasa (28/12/2021).

Nama ibu kota negara baru juga, tambahnya, tidak daerah sentris. Akan tetapi, bisa diterima oleh utamanya masyarakat Kalimantan serta daerah-daerah lain.

Wicipto lalu menambahkan agar nama ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara itu bisa mudah diingat dan diucapkan, oleh masyarakat Indonesia dan dunia.

Adapun, RUU IKN yang sedang dibahas di DPR juga akan mengatur tentang pemindahan status ibu kota negara Indonesia ke Kalimantan Timur adalah pada semester I/2024. Penetapan tersebut merupakan poin pertama ringkasan substansi RUU IKN.

Pemerintah menargetkan proses pemindahan IKN bisa selesai secara keseluruhan di 2045. Target tersebut sesuai dengan masterplan yang dirancang.

Poin substansi lainnya yang dibahas antara lain yaitu cakupan wilayah pengelolaan, bentuk, susunan, dan urusan pemerintahan khusus IKN, serta proses pemindahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini