Konten Premium

Bersiap! Saham Proyek Hijau & SBN jadi Rebutan Dana Tax Amnesty Jilid 2

Bisnis.com,28 Des 2021, 05:13 WIB
Penulis: Tegar A & Wibi P.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah memberikan dua alternatif bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih sering disebut tax amnesty jilid 2 dalam menempatkan dana hasil repatriasinya di Tanah Air. 

Dana repatriasi adalah dana yang dibawa pulang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. 

Dalam program tax amnesty jilid 2 ini, kebijakan dana repatriasi dilakukan paling lambat masuk ke Indonesia pada 30 September 2022 melalui bank. Sedang programnya sendiri dilakukan pada 1 Januari—30 Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini