Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan dua alternatif bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih sering disebut tax amnesty jilid 2 dalam menempatkan dana hasil repatriasinya di Tanah Air.
Dana repatriasi adalah dana yang dibawa pulang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri.
Dalam program tax amnesty jilid 2 ini, kebijakan dana repatriasi dilakukan paling lambat masuk ke Indonesia pada 30 September 2022 melalui bank. Sedang programnya sendiri dilakukan pada 1 Januari—30 Juni 2022.