Bank IBK (AGRS) Jadwalkan RUPSLB 19 Januari 2022. Simak Agendanya

Bisnis.com,28 Des 2021, 10:52 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Presiden IBK Kim Do Jin (kedua kanan) bersama Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang Beom (tengah), Duta Besar Korea Selatan untuk Asean Lim Sung Nam (kanan), Standing Commissioner Financial Services Commission (FSC) Choi Hoon dan Hojeon Chairman, Park Yong Chul saat acara peluncuran IBK Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/9/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank IBK Indonesia Tbk. akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Januari 2022. Rapat digelar di antaranya untuk mengangkat direktur utama baru dan persetujuan atas rencana rights issue perseroan. 

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (28/12/2021), rapat akan dimulai pada pukul 14.00 WIB di kantor perseroan di Jakarta. Ada 3 agenda yang dibahas dalam rapat.

Pertama, persetujuan pengangkatan direktur utama baru perseroan. Manjemen menjelaskan mata acara tersebut merupakan persetujuan atas penunjukan dan pengangkatan Cha Jae Young, sebagai direktur utama baru perseroan, yang akan berlaku sejak dikeluarkannya persetujuan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK hingga berakhirnya RUPS Tahunan di 2025. 

Agenda berikutnya yakni persetujuan rencana penambahan modal perseroan dengan penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu yang akan dilakukan dalam penawaran umum terbatas ke empat (PUT IV). Untuk diketahui, Bank IBK berencana melakukan rights issue dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10,93 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Dana hasil rights issue tersebut akan digunakan untuk keperluan modal kerja perseroan.

Terakhir, rapat membahas persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan (AD). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian atas Pasal 3 AD mengenai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (KBLI Nomor 64121). Kemudian, penyesuaian atas Pasal 4 AD mengenai peningkatan modal dasar Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Serta, penyesuaian atas Pasal 17 dan 20 AD mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini