Sebanyak 87.000 Perusahaan Lapor Kondisi Ketenagakerjaan Secara Online

Bisnis.com,29 Des 2021, 22:29 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). /Antara Foto-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang tahun 2021, terdapat sekitar 87.000 perusahaan yang melapor melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) online.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya terus mendorong peningkatan WLKP. Pihaknya telah mengembangkan aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan online

"Sepanjang tahun 2021, terdapat sekitar 87.000 perusahaan yang melapor melalui sistem WLKP online," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/12/2021).

Capaian ini juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker & K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi dan asistensi melalui program help desk WLKP Online.

Penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi di seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP.

Sosialisasi dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP Online yang mudah, aman, cepat dan gratis.

"WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id . Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), ini juga sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi pengawasan ketenagakerjaan," tuturnya.

Haiyani menuturkan selain WLKP Online yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB), hal ini juga diterapkan di beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis resiko dengan

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan.

Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut dilakukan pula pengintegrasian antar sistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB.

"Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perijinan PJK3 di aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan & Kesehatan Kerja atau Teman K3," ucapnya.

Pemanfaatan data WLKP ini membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah/wilayah.

Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan.

"Manfaat sistem WLKP Online juga dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem. Dengan pelaporan WLKP secara teratur bisa mengetahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan program jaminan sosial tenaga kerja serta program jaminan kesehatannya," kata Haiyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini