Konsumsi Sabu, Kapolsek SepatanTangerang Resmi Dicopot dan Ditahan

Bisnis.com,29 Des 2021, 21:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah mencopot dan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan urin terhadap oknum Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo. Zulpan mengatakan bahwa hasil urin terhadap oknum itu ternyata positif ampethamine dan methapetamine, meskipun saat penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo tidak ditemukan barang bukti tersebut.

"Sudah dilakukan pencopotan jabatan," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).

Zulpan menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo yang telah terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

Bahkan, selain terkena sanksi kode etik, kepolisian juga akan menetapkan sanksi pidana terhadap Oky. 

"Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba, sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini