Plafon KUR 2022 Naik jadi Rp373,17 Triliun, Bunga Tetap 6 Persen

Bisnis.com,29 Des 2021, 20:35 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Pekerja menjemur kerupuk mie kuning di rumah industri kerupuk Desa Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/12/2018). Pemerintah menargetkan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dalam RAPBN 2019 mencapai Rp 12,2 triliun./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memutuskan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun depan menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Rabu (29/12/2021).

Rapat itu sekaligus mengevaluasi penyaluran KUR tahun 2021 dan memutuskan berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR pada 2022.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran pers.

Selain itu, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR 2022. Untuk KUR Super Mikro 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Pemerintah turut menyesuaikan beberapa kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro tanpa agunan tambahan, yang sebelumnya di atas Rp10 juta - Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Selanjutnya, terdapat perubahan KUR Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon untuk sektor produksi non-perdagangan, serta perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Alhasil, afon KUR PMI meningkat, dari maksimal Rp25 juta menjadi Rp100 juta.

Selain itu, terdapat perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi itu terdiri atas KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022, dan penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Tak cuma itu, ada juga pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, serta pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19, berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” tutur Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini