Jokowi Tetapkan Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya!

Bisnis.com,29 Des 2021, 20:51 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menetapkan panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Panitia itu dipimpin Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presidens (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022—2027. Keppres itu ditetapkan pada Jumat (24/12/2021).

Jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017—2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022. Untuk itu, Jokowi pun menetapkan panitia pemilihan untuk menyeleksi calon pemimpin OJK.

"Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanalan oleh panitia seleksi yang dibentuk dengan Keppres, paling singkat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan komisioner," tertulis dalam Keppres 145/P Tahun 2021, dikutip Bisnis pada Rabu (29/12/2021) malam.

Panitia seleksi memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah menyusun serta menetapkan jadwal dan mekanisme seleksi, melakukan penilaian dan pemilihan calon, serta melaksanakan berbagai proses administratif dalam pemilihan tersebut.

Panitia pun berkewajiban untuk menyampaikan tiga orang calon untuk setiap kursi anggota Dewan Komisioner OJK kepada Jokowi. Panitia itu akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Berikut daftar panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022—2027:

Ketua merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati

Anggota:

Perry Warjiyo

Kartika Wirjoatmodjo

Suahasil Nazara

Dody Budi Waluyo

Agustinus Prasetyantoko

Muhamad Chatib Basri

Ito Warsito

Julian Noor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini