Dugaan Korupsi IPDN Gowa, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri

Bisnis.com,30 Des 2021, 15:01 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – KPK melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Minahasa, Sulawesi Utara. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) dipanggil.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk tersangka Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.

“KPK memanggil Diah Anggraeni, pensiunan PNS atau Sekjen Kemendagri tahun 2007-2014,” katanya, Rabu (29/12/2021).

Dalam perkara ini, KPK menahan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Rabu (10/11/2021).

Dono sudah berstatus tersangka sejak 2018. Dono diduga turut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Dono diketahui dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo untuk melakukan Korupsi dalam proyek tersebut.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman, sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.

Perbuatan ketiga orang itu mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar. Dono ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini