Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp21 Triliun Selama 2021

Bisnis.com,30 Des 2021, 13:42 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengklaim sudah menyelamatkan uang negara terkait perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp21,26 triliun.

Ali menjelaskan uang tersebut diselamatkan sejak bulan Januari-November 2021 di seluruh bidang tindak pidana khusus baik pusat maupun daerah.

Menurut Ali, uang sebesar Rp21,26 triliun tersebut berupa uang tunai maupun aset berupa bangunan, tanah maupun benda bergerak lainnya.

"Jadi selama periode Januari-November 2021, kita telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebesar Rp21.267.994.771.809," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, kata Ali, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara yaitu sebesar Rp362,5 miliar selama periode Januari-November 2021.

Ali juga mengapresiasi seluruh personil Jaksa yang tidak pernah berhenti melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.

"Saya mengapresiasi semua yang tidak kenal lelah dan terus bekerja keras menyelamatkan kerugian keuangan negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini