Satgas BLBI Tagih Utang Hindarto & Anton Tantular Rp1,6 T

Bisnis.com,30 Des 2021, 19:08 WIB
Penulis: Reni Lestari
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil duo pengusaha Hindarto Tantular dan Anton Tantular. 

Anton Tantular merupakan Direktur Utama PT Central Bumi Indah. Dia adalah salah satu buronan kasus Bank Century

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam surat panggilannya di media massa, Kamis (30/12/2021), meminta keduanya hadir pada hari Kamis, 6 Januari 2022.

Pemanggilan itu terkait penyelesaian hak tagih negara atas obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Central Dagang dengan kewajiban senilai Rp1,61 triliun.

Anton dan Hindarto diperintahkan untuk menghadap Tim B Satuan Tugas. 

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald dalam pengumuman tersebut. 

Selain Anton dan Hindarto, ada sebanyak 19 konglomerat lainnya yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021, nama Hindarto dan Anton Tantular mausk dalam daftar obligor prioritas. 

Menurut data Kementerian Keuangan, total kewajiban para konglomerat tersebut mencapai Rp 30,43 triliun pada Desember 2020.

Beberapa konglomerat tersebut telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini