Jasa Armada (IPCM) Kantongi Kontrak Tambahan dari Jawa Satu Power

Bisnis.com,30 Des 2021, 22:33 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Direksi PT Jasa Armada Indonesia (IPCM) dalam acara media gathering perseroan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Armada Indonesia Tbk. (IPCM) dan PT Jawa Satu Power (JSP) menambah kerja sama pelayanan kapal LNG di wilayah operasional Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Jawa Satu Power.

Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Utama Jasa Armada Indonesia Amri Yusuf dan President Director Jawa Satu Power Assistia Semiawan.

Kerja sama pelayanan jasa kapal ini meliputi pelayanan pemanduan dan penundaan oleh IPCM di wilayah perairan wajib pandu Terminal Khusus (Tersus) Jawa Satu Power yang diperpanjang masa perjanjiannya dalam kurun waktu 3 tahun hingga 31 Desember 2024.

Direktur Utama Jasa Armada Indonesia Amri Yusuf menjelaskan IPCM berupaya memperluas penyediaan jasa layanan pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah wilayah termasuk di Tersus Jawa Satu Power.

"Ini membuat kami juga terus berkomitmen tinggi untuk semakin meningkatkan pelayanan, berkontribusi menjaga keselamatan kapal, muatan, kelancaran logistik nasional, serta menjaga kepercayaan publik dan pemegang saham” jelasnya, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, ditandatangani pula perjanjian tambahan terkait kerja sama sewa kapal tunda untuk wilayah operasional Jawa Satu Power.

Kerj sama tambahan ini meliputi dukungan 3 unit armada Kapal Tunda milik IPCM untuk mendukung kegiatan penundaan pada proses lepas-sandar (berthing-unberthing) kapal LNG serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya di wilayah operasional Jawa Satu Power.

Terminal khusus PT Jawa Satu Power adalah salah satu pembangkit listrik tenaga gas dan uap terbesar di Asia Tenggara, dengan kapasitas Floating Storage Regasification Unit (FSRU) 170.000 m3 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 1.760 mw.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini