BPJS Kesehatan Targetkan Cakupan Kepesertaan Capai 88,51 Persen di 2022

Bisnis.com,30 Des 2021, 18:29 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mencapai 88,51 persen terhadap total jumlah penduduk Indonesia di 2022. Cakupan tersebut setara dengan jumlah kepesertaan mencapai total 245,14 juta jiwa.

"Target pencapaian kepesertaan diharapkan bisa meningkat dan kami berharap total peserta itu paling tidak 245 juta. Persennya kami harapkan 88 persen," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Public Expose: Kaleidoskop 2021 dan Outlook 2022 BPJS Kesehatan, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk mencapai target 98 persen cakupan peserta sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di 2024.

"Tentu tantangan ini tidak mudah, baik dari berbagai macam sektor atau jenis kepesertaan ada tantangannya tersendiri," katanya.

Hingga November 2021, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 229,51 juta jiwa dan diproyeksikan dapat mencapai 235,68 juta sampai akhir 2021 dengan tingkat cakupan sebesar 86,02 persen.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menilai BPJS Kesehatan perlu menyusun rencana strategis yang sistematis untuk mengejar target cakupan kepesertaan sesuai amanat RPJMN. Selain itu, strategi juga diperlukan untuk mengurangi jumlah peserta nonaktif.

DJSN mencatat jumlah peserta nonaktif per November 2021 mencapai 39,14 juta jiwa dari total jumlah peserta 229,51 juta jiwa. Menurutnya, jumlah peserta nonaktif ini bisa dikurangi, salah satunya dengan implementasi program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

"Yang nonaktif itu makin tinggi. Ini perlu kerja sama, apakah REHAB tadi bisa kita dorong untuk mendorong peserta nonaktif menjadi aktif," kata Muttaqien.

Adapun, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan program REHAB di 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja melunasi tunggakan iurannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini