Hingga Penghujung Tahun 2021, Permodalan Industri Asuransi Aman

Bisnis.com,30 Des 2021, 19:21 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga, termasuk sektor industri asuransi.

Sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada November 2021 sebesar Rp26,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas premi asuransi jiwa sebesar Rp16,3 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,8 triliun.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum mampu terjaga diatas ketentuan batas minimum.

"Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC [risk based capital] yang terjaga sebesar 589,5 persen dan 322,9 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending pada November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6 persen year-on-year (yoy) atau meningkat Rp1,2 triliun (year to date: Rp13,8 triliun).

Sedangkan piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun. Adapun, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio non-performing loan (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.

Permodalan perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan gearing ratio yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

"OJK secara konsisten melakukan assesment terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya, serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional," kata Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini