Diskon PPnBM Mobil Berakhir Besok, Akan Ada Market Shock?

Bisnis.com,30 Des 2021, 15:05 WIB
Penulis: Reni Lestari
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). /Antara Foto-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Jelang berakhirnya masa berlaku insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen, pemerintah belum satu suara untuk memperpanjang atau menghentikan kebijakan ini.

Ekonom di Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menilai tidak akan ada market shock ketika kebijakan ini dihentikan mulai 1 Januari 2022. Hal itu mempertimbangkan daya beli masyarakat yang sudah mulai pulih dan pertumbuhan industri otomotif yang sudah pada jalurnya.

"Tidak akan ada shock yang cukup besar kalau misalkan ini tidak dilanjutkan kembali karena tidak masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat," kata Andry saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/12/2021).

Dia menilai, hal-hal yang akan menyebabkan market shock di masyarakat antara lain rencana kenaikan harga energi, penghapusan premium dan pertalite, kenaikan tarif dasar listrik, dan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini menurut saya shock-nya akan lebih besar ketimbang harga mobil yang akan meningkat sedikit," ujarnya.

Diskon PPnBM berlaku mulai Maret dan akan berakhir 31 Desember 2021. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2021 ini mewajibkan local purchase sebesar 60 persen dan mesin di bawah 1.500 cc untuk diskon PPnBM 100 persen.

Adapun, mobil dengan mesin 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2 diberikan diskon 50 persen dan dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Sejak diterapkan pada 1 Maret 2021, kebijakan ini telah dua kali diperbarui, yakni pada Juni untuk diperpanjang sampai Agustus. Pemerintah kembali memperpanjang insentif ini pada September 2021 untuk dilanjutkan sampai Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini