BPJS Kesehatan Proyeksikan Penerimaan Iuran Rp152,27 Triliun di 2022

Bisnis.com,31 Des 2021, 00:30 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memproyeksikan penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mencapai Rp152,27 triliun pada 2022, sedangkan biaya manfaat diperkirakan dapat mencapai Rp134,9 triliun di tahun depan.

"Proyeksi iuran kami berharap kalau bisa Rp150 triliun lebih, tapi kami bisa ada saving, pemanfaatanya bisa sekitar Rp135 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Public Expose: Kaleidoskop 2021 dan Outlook 2022 BPJS Kesehatan, Kamis (30/12/2021).

Kontribusi penerimaan terbesar diperkirakan berasal dari segmen peserta penerima bantuan iuran yang porsinya mencapai 32,01 persen. Kemudian disusul dari pekerja penerima upah (PPU) badan usaha 26,1 persen, PPU pemerintah 18,03 persen, pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemda 11,44 persen, PBPU mandiri 10,99 persen, dan bukan pekerja 1,42 persen.

Sampai dengan November 2021, BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran JKN-KIS telah mencapai Rp124,89 triliun dan diproyeksikan mencapai Rp137,42 triliun pada 31 Desember 2021.

Adapun, kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik. BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen PBPU dan bukan pekerja.

Selain itu, kata Ghufron, BPJS Kesehatan juga menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen PPU. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 sebagai wadah konsultasi, monitoring, dan evaluasi bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan upaya kolekting iuran.

BPJS Kesehatan juga siap mengimplementasikan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) pada 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU dan bukan pekerja melunasi tunggakan iurannya.

“Tahun ini, kami juga berupaya mengoptimalkan program donasi dan crowdfunding melalui audiensi bersama Wakil Presiden RI. Kami juga mengapresiasi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp100 juta untuk program crowdfunding BPJS Kesehatan bagi segmen fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran,” kata Ghufron.

Sementara itu, hingga November 2021, pemanfaatan pelayanan kesehatan untuk rawat jalan tingkat pertama (RJTP) tercatat sebanyak 282.962.550 (kunjungan sakit dan sehat), sementara rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) tercatat mencapai 64.685.078, dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) tercatat sebanyak 7.283.792.

Dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan tercatat telah mengeluarkan Rp80,98 triliun.

“Tahun ini, kami juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yakni rumah sakit dan klinik utama, untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan, sehingga diharapkan mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan FKRTL. Jadi, tidak ada lagi gagal bayar rumah sakit,” jelas Ghufron.

BPJS Kesehatan juga menggandeng sejumlah pihak perbankan dalam menyediakan layanan Supply Infrastructure Financing (SIF) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP.

Di samping itu, BPJS Kesehatan mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan e-SEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di fasilitas kesehatan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengujicobakan pembayaran global budget di 70 rumah sakit di 13 kabupaten/kota Indonesia, melakukan pertemuan nasional dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, dan menguatkan kapabilitas verifikator demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program JKN-KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini