Kaleidoskop Asuransi 2021: Polemik Bumiputera hingga Heboh Aduan Produk Unit-link

Bisnis.com,31 Des 2021, 13:45 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi asuransi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Sepanjang 2021, sejumlah kasus di industri asuransi masih terus bergulir. Mulai dari kasus gagal bayar hingga aduan terhadap produk asuransi unit-link masih menjadi sorotan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut bahwa pengaduan di sektor asuransi meningkat sepanjang tahun ini. Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya menerima 2.152 pengaduan terkait sektor jasa keuangan sepanjang tahun ini dan aduan tersebut didominasi oleh sektor asuransi.

Dia menuturkan, aduan terkait sektor asuransi didominasi oleh penolakan klaim dari perusahaan asuransi. Kemudian, diikuti dengan aduan tentang misselling produk asuransi. Lalu, kepailitan dan gagal bayar perusahaan asuransi yang dinilai menjadi alibi perusahaan tidak membayarkan klaim.

Menurutnya, persoalan-persoalan asuransi tersebut sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan telah menjadi catatan kelam bagi negara dan konsumen.

Bisnis telah merangkum sejumlah perkembangan kasus di sektor industri asuransi sepanjang 2021, sebagai berikut:

1. Polemik AJB Bumiputera

Upaya penyelesaian kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum juga menemui titik temu. Belum ada kejelasan atas nasib klaim-klaim para nasabah.

Masalah makin pelik karena perusahaan yang berbentuk usaha bersama atau mutual tersebut mengalami kekosongan organ-organ manajemen. Jumlah direksi definitif Bumiputera saat ini kurang dari ketentuan minimal. Demikian pula Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera, sebagai perwakilan pemegang polis, yang dalam kondisi vakum karena jumlah anggotanya di bawah ketentuan dan telah melewati masa jabatan yang berakhir pada 26 Desember 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai penyelesaian kasus AJB Bumiputera 1912 memerlukan putusan pengadilan dalam menentukan siapa pihak yang berwenang mewakili kepentingan pemegang polis, seperti status dan kewenangan BPA. Tanpa adanya putusan pengadilan, berbagai kebijakan yang dilakukan Bumiputera bisa memiliki posisi hukum yang kurang kuat atau justru tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini BPA vakum, maka kami minta ajukan BPA ke pengadilan, baru nanti bicara. Semua pemilik kami ajak bicara," ujar Wimboh Minggu (8/8/2021).

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Bumiputera, seluruh aspirasi pemegang polis atau pemilik perusahaan harus disampaikan oleh BPA. Oleh karena itu, ketetapan hukum menjadi aspek penting agar penyelamatan Bumiputera dapat dilakukan dan penyehatan keuangan bisa berjalan.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2021 lalu, para stakeholder AJB Bumiputera telah menyepakati susunan panitia pemilihan BPA yang kemudian diajukan ke pengadilan untuk disahkan agar memiliki kekuatan hukum.

Namun dalam perkembangannya, permohonan penetapan panitia pemilihan BPA tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya adalah tidak ada pasal undang-undang yang mewajibkan penetapan panitia harus dilakukan dengan penetapan pengadilan dan OJK memiliki kewenangan (menetapkan pemilihan BPA) sesuai ketentuan pasal 9 ayat h poin 8 UU Nomor 21/2011 tentang OJK.

Terakhir, melalui pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Sabtu (9/10/2021), AJB Bumiputera 1912 meminta persetujuan pemegang polis terkait susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini