Daftar Kenaikan Tarif Pajak PPh dan PPN Mulai 2022

Bisnis.com,31 Des 2021, 21:50 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021). /Biro KLI - Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menyesuaikan dua tarif pajak baru, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), seiring dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Pemerintah menyesuaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan lantaran tahun depan defisit APBN ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8 persen. 

Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya 7 Oktober lalu.

Berikut ini rinciannya. 

1. Pajak Penghasilan (PPh) 

Pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Dengan begitu, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal. 

Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Pada 1 April 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen. 

Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini