Bea Cukai Jateng Amankan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia

Bisnis.com,31 Des 2021, 13:05 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Konferensi pers yang digelar tim gabungan terkait kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia pada Jumat (31/12/2021)./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG - Tim Gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Emas, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Barang haram sebesar 260 gram tersebut diselundupkan dengan modus false concealment. Untuk mengelabui petugas, barang yang dikirim dari Malaysia tersebut disembunyikan dalam wadah botol sabun mandi.

Muhammad Purwantoro, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Muhammad Purwantoro, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada pertengahan Desember lalu (17/12/2021). 

"Dilakukan pelacakan terhadap barang asal Malaysia oleh Unit Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Internasional PT JL," jelas Purwantoro dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (31/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, didapati barang kiriman berupa botol berisi kristal putih bening. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dipastikan bahwa barang tersebut masuk kategori narkotika jenis sabu-sabu.

"Atas temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada Direktorat Reserse Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan Controlled Delivery oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama dengan tim dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan KPPBC TMP Tanjung Emas," jelas Purwantoro.

Penerima barang dan supir, masing-masing berinisial MM dan MH, telah diamankan pada 19 Desember 2021 lalu. "Selanjutnya atas kedua orang tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut," jelas Purwantoro.

Purwantoro juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan atas kasus narkoba yang lebih besar pada Oktober lalu. Tim gabungan yang berisikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, serta BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 5.283 gram narkotika dengan modus serupa.

"Atas temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada BNN Provinsi Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut dan bekerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Timur. Sampai dengan saat ini, masih dilakukan proses pendalaman oleh pihak terkait," jelas Purwantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini