Minat jadi Dewan Komisioner OJK? Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Bisnis.com,31 Des 2021, 14:29 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022 – 2027 pada Jumat (24/12/2021).

Pembentukan Pansel ini mengingat masa jabatan DK OJK periode 2017 – 2022 akan segera berakhir pada 20 Juli 2022.

Sri Mulyani yang menjabat sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK 2022 – 2027 mengatakan salah satu tugas pansel, yakni menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota DK OJK, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021.

Perlu diketahui, pansel dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan pimpinan kementerian, lembaga/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu.

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027,” kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Mengacu Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DK OJK:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

3. Cakap melakukan perbuatan hukum.

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

5. Sehat jasmani.

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Jika kedelapan syarat di atas sudah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan diri secara daring (online) pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/. Sementara, masa pendaftaran dilakukan selama 12 hari jam kerja, terhitung mulai 7 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Sri menerangkan, akan ada empat tahap seleksi calon DK OJK. Pertama, seleksi administrasi. Kedua, penilaian makalah, rekam, dan masukan masyarakat. Ketiga, penilaian asesmen dan tes kesehatan. Keempat, afirmasi dan wawancara.

Setelah proses afirmasi dan wawancara, panitia seleksi akan memilih 21 nama calon anggota Dewan Komisioner yang akan disampaikan Presiden. Di mana dari 21 nama tersebut, Presiden akan mengajukan sebanyak 14 nama kepada DPR untuk kemudian ke-14 nama tersebut menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

“Sesudah proses uji kepatutan dan kelayakan, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini