Jangan Khawatir Tabungan Hilang saat Bank Bangkrut, Ini Prosedur dari LPS

Bisnis.com,01 Jan 2022, 15:34 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memproses klaim pembayaran jaminan atas simpanan, jika bank tempat Anda menyimpan dana dilikuidasi atau ditutup. Lantas bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.

Dilansir dari Instagram resmi LPS, @lps_idic, dalam menentukan status simpanan nasabah pada bank yang ditutup atau dilikuidasi, LPS bakal melakukan beberapa proses, antara lain LPS akan melakukan rekonsiliasi data simpanan per tanggal pencabutan izin usaha bank.

“Nasabah bisa melihat pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan di kantor bank terkait, media cetak, atau website LPS di www.lps.go.id,” jelas LPS dalam unggahan resmi, dikutip Sabtu (1/1/2022).

LPS menjelaskan, pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap. Di mana, rekonsiliasi data ini termasuk saldo rekening yang dimiliki nasabah.

Selanjutnya, LPS akan melakukan verifikasi atas data simpanan nasabah tersebut apakah telah sesuai dengan syarat 3T LPS atau tidak.

Terakhir, LPS menetapkan status simpanan nasabah apakah layak bayar atau tidak layak bayar berdasarkan proses rekonsiliasi dan verifikasi.

Untuk diketahui, jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Adapun prosedur pengajuan klaim simpanan kepada LPS jika bank tempat Anda menempatkan dana bangkrut adalah sebagai berikut:

1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya. Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjamin simpanan dilakukan secara bertahap.
2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id.
3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar, antara lain:

4. Dokumen atau data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen atau data pendukung pembayaran, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini