Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Ganti Rugi Royalti Rp24,9 Triliun

Bisnis.com,02 Jan 2022, 11:57 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Nadiem Makarim/Go-Jek.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak penggugat yang bernama Hasan Azhari pada hari Jumat (31/12/2021) lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, Hasan Azhari adalah pemilik layanan ojek online (ojol) pada tahun 2008. Layanan ojok milik Hasan sekilas mirip dengan Gojek. Hanya, cara pemesanannya menggunakan laman blog.

Pihak Hasan seperti dijelaskan dalam kanal YouTube Hersubeno Point' menjelaskan bahwa model bisnis yang dilakukan oleh Gojek identik dengan bisnis ojol via blog Hasan Azhari.

Atas dasar inilah, pihak Hasan mengajukan gugatan sengketa hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini