Bisnis.com, JAKARTA — Prospek emiten rokok yang dibayangi kenaikan harga pada 2022 tidak menghalangi perusahaan aset manajemen sekelas Blackrock dan Vanguard untuk bermanuver di saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP).
Harga rokok resmi naik terhitung mulai Sabtu (1/1/2022). Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam paparan pertengahan Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk sigaret kretek tangan (SKT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kenaikan 5 persen sehingga ditetapkan maksmimum 4,5 persen.