Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan krusial penghentian ekspor batu bara mulai 1–31 Januari 2022. Menipisnya pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik menjadi pemicu. Di sisi lain, pelaku usaha memprotes keputusan mendadak ini.
Aturan itu tertuang dalam surat bernomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada 31 Desember 2021. Surat bersifat sangat segera tersebut menetapkan tiga poin utama.
Pertama, melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1–31 Januari 2022. Langkah itu diambil setelah persediaan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam keadaan kritis dan sangat rendah.